Kartu Rencana Studi atau lebih dikenal dengan KRS adalah kartu yang berisi daftar mata kuliah yang akan diikuti oleh setiap mahasiswa dalam satu semester. Dalam KRS tercantum data mahasiswa (NPM, Nama, Kelas, Fakultas, Jurusan, Jumlah Semester dan Tahun Akademik yang diikuti), Kode Mata Kuliah, Mata Kuliah, SKS dan Kelas yang diikuti. KRS berlaku/sah, jika ada pas foto mahasiswa yang bersangkutan dan cap Universitas.
KRS merupakan bukti seorang mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan dan berfungsi sebagai Kartu Peserta Ujian (KRS wajib dibawa setiap kali mengikuti ujian). Pengisian KRS dilakukan oleh setiap mahasiswa secara langsung di PSMA-Online pada setiap awal semester.
Adapun Satuan Kredit Semester (SKS) adalah penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan suatu mata kuliah dan program selama 16 minggu kerja, dalam satuan kredit
Adapun ciri-ciri sks:
1. Setiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan bobot kredit.
2. Bobot kredit setiap mata kuliah dapat berlainan.
3. Bobot kredit masing-masing mata kuliah ditentukan atas dasar usaha penyelesaian tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan maupun tugas lainnya.
Di antara tujuan penggunaan sistem kredit semester adalah:
1. Untuk memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu sesingkat-singkatnya.
2. Untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.
3. Untuk memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan masukan (input) dan keluaran (output) yang bervariasi dapat dilaksanakan.
4. Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dan waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
5. Untuk memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
6. Untuk memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antarjurusan, antarfakultas dalam suatu perguruan tinggi, atau antarperguruan tinggi yang sejenis.
KRS dengan system paket berarti mahasiswa tidak dapat memilih mata kuliah yang akan diambilnya selama 1 semester kedepan, melainkan sudah dipilihkan sehingga memudahkan dalam proses belajar mengajar.
Tidak peduli berapapun IPK mahasiswa bersangkutan, jika memang semester yang akan berjalan dipaket dengan 20 SKS, maka mahasiswa tersebut diwajibkan mengambil 20 SKS tersebut.
Adapun perebedaan KRS sistem paket dan KRS sistem belanja, sebagai berikut
KRS Sistem belanja KRS Sistem paket
| KRS Sistem Belanja | KRS Sistem Paket |
|
|
Adapun persyaratan KRS sistem belanja untuk pengambilan beban studi adalah sebagai berikut
IP semester Jumlah sks yang di perbolehkan
| IP semester | Jumlah sks yang di perbolehkan |
| > - 3,00 2,50 – 2,99 2.00 – 2,49 1,50 – 1,99 < 1,50 | 24 sks 21 sks 18 sks 15 sks < 12 sks |
4 komentar:
untuk apa ada pengisian krs jika hanya sistem paket?
Saya sempat bertanya dengan salah satu staf kasubag bagian umum di fakultas tarbiyah
saya mengutip perkataan beliau "sebenarnya kalian tidak perlu mengisi KRS karena sistem yang kita pergunakan disini (Fakultas tarbiyah UIN Alauddin)sistem paket, tapi sengaja diadakan agar mahasiswa kenal dengan jurusan dan mata kuliyah mereka"
dan setahu saya di UIN Alauddin ada dua fakultas yang menggunakan KRS sistem belanja, yaitu: Fakultas Kesehatan dan Fakultas Saintek
Di Fakultas Kesehatan Prodi Kesmas masih pake sistem paket
bisa gak sih kuliah 2 jurusan 1 universitas?
Poskan Komentar